Minggu, 12 Mei 2013

Hukuman Penjahat Kelamin di Turki Dikebiri

Ankara, Turki - Sementara rakyat India bergerak menuntut hukuman gantung bagi para pemerkosa, Pemerintah Turki sedang mempertimbangkan hukuman berat, yang bakal memberi efek jera pada para penjahat kelamin kelas berat yaitu dikebiri. Sebuah draf berjudul, "RUU Kesehatan Reproduksi dan Pelecehan Anak" saat ini dalam proses untuk dijadikan UU, memuat aturan pengebirian secara kimiawi, terutama pada para paedofil.


Demikian laporan yang dimuat koran Turki, Todays Zaman, seperti dilansir situs Al Arabiya (31/12/2012).
Draf yang disetujui Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan itu mengusulkan, "intervensi medis untuk pelaku kejahatan seksual pada anak-anak serta narapidana yang secara klinis didiagnosis sebagai paedofil."
Namun, belum ada penjelasan implementasi teknis. Kementerian Kesehatan yang kemudian akan meru
muskannya.

RUU teranyar itu juga makin melindungi korban, dengan melepas syarat laporan ahli dari  Dewan Kedokteran Forensik (ATK) dalam kasus pemerkosaan untuk membuktikan bahwa psikologi korban telah terkena dampak negatif. Selain itu, para penjahat seksual juga akan menghadapi hukuman lebih berat. Khusus bagi paedofil dan pelaku seksual yang menargetkan korban penyandang cacat, ancamannya tidak main-main. Makin berat.

Draf juga mempertahankan aturan aborsi legal usia kandungan 20 minggu - dalam kasus korban pemerkosaan. Namun dalam RUU terbaru para dokter diimbau untuk meyakinkan korban untuk tak menggugurkan kandungannya. Sebaliknya, dokter yang melakukan aborsi ilegal diancam 8 tahun pidana.
Pengebirian bukan kali pertamanya diterapkan. Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman telah bereksperimen dengan pengebirian kimia bagi pemerkosa dan penganiaya seksual, khususnya bagi para residivis dan paedofil.

Bagaimana teknis pengebirian secara kimiawi itu? tidak seperti pengebirian bedah, di mana testis dihilangkan,  pengebirian kimiawi tidak mengebiri atau mensterilkan orang, tetapi hanya untuk mengurangi libido dan aktivitas seksual seseorang. Misalnya yang telah dilakukan di Korea Selatan. Seperti dimuat KBS, hukuman itu kali pertama dilakukan atas pria bermarga Park, berusia 45 tahun itu pada tahun 2002 dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan tambahan 7 tahun di sebuah rumah tahanan.

Sebelumnya, dia telah dipidana 3 kali atas tindakan pemerkosaan secara berulang kali dan waktu hukuman di penjaranya akan berakhir pada akhir Juli mendatang. Melalui diagnosa, Park dinyatakan mengidap penyakit paedofilia dalam pemeriksaaan mental yang dilaksanakan sebelum pembebasan. Untuk itulah, dia diperintah untuk dikebiri secara kimiawi. Park juga mengenakan gelang kaki penanda selama 3 tahun dan dilarang keras memasuki arena fasilitas untuk anak-anak.

Sumber: google

Senin, 28 Januari 2013

Raffi Ahmad Sudah di-TO Sejak Lama

Jakarta - Penangkapan Raffi Ahmad ternyata bukan kebetulan. Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan, pihaknya memang sudah men-TO (target operasi) mantan kekasih Yuni Shara ini sejak lama.

Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Benny Mamoto , Minggu (27/01/2013) menjelaskan kalau Raffi adalah sosok yang sudah lama dikuntit dan selalu diintai oleh petugas.


“Ini bukan mendadak, dia itu sudah lama jadi intaian kami,” tegas Benny.

Seperti diberitaan, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (27/01/2013) pagi tadi membawa artis muda Raffi Ahmad dan tiga artis lainnya dari sebuah rumah di kawasan lebak Bulus Jakarta Selatan. Informasi yang dihimpun, Raffi Ahmad dan 3 rekan artis lainnya dibawa ke gedung BNN yang berada di kawasan Jalan MT Haryono, Jakarta.

“Ya Raffi dan temannya masih jalani tes urine,” jelas Deputi Penindakan Irjen Benny Mamoto. Namun tak dijelaskan apa barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu.

BNN sendiri masih menyembunyikan identitas teman-teman Raffi. Namun ketiganya diketahyui berinisial Z, L dan I.@agus_lensa

Sumber: LENSAINDONESIA.COM

Minggu, 27 Januari 2013

Raffi Ahmad Tertangkap Pesta Narkoba

Jakarta - Artis Raffi Ahmad bersama ke 16 teman-temannya ditangkap tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Ahad (27/1) subuh, saat sedang berpesta narkotika.

Deputi Penindakan BNN, Inspektur Jenderal Benny J Mamoto, mengatakan, penangkapan atas peristiwa berawal dari laporan dan informasi masyarakat sekitar.


''Kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, akhirnya kita putuskan,'' kata Benny, Ahad (27/1), di Kantor BNN, MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, keputusan penangkapan dihasilkan setelah melihat bukti-bukti yang cukup dan dilakukan pengamatan dalam waktu yang cukup lama.

''Kita lakukan penggeledahan dan kita bawa keseluruhan orang-orang yang ada di sana untuk lakukan pemeriksaan di BNN,'' ujar Benny.

Saat penangkapan ke-17 orang tersebut, kata Beny, tidak ada perlawanan. ''Saat ditangkap kondisi biasa, sadar. Semua menurut dan mengikuti kita.''

Hingga saat ini pun, Raffi Ahmad dan teman-teman masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Sehingga, Benny belum bisa memastikan pula peran masing-masing pihak yang diamankan. Menurutnya, hal tersebut bisa diketahui setelah tes urine selesai dilaksanakan.

''Mereka sebagian sedang minum, di mana sudah dicampur dengan narkoba MDMA,'' kata dia.

Lokasi penangkapan atas peristiwa yaitu berlangsung di kediaman Raffi Ahmad, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Diungkapkan pula, dari 17 orang yang diamankan, 13 merupakan laki-laki dan empat orang perempuan. Kemudian, empat di antara mereka berprofesi sebagai publik figur dan ditemukan mengonsumsi alkohol.

Sebab masih berlangsungnya pemeriksaan, baik tes urin atau pun spesimen lainnya, sehingga pihak BNN belum bisa menentukan siapa-siapa saja yang postif menggunakan narkotika dan atau mengonsumsi alkohol. ''Ini nanti, sedang kita kroscek,'' kata Benny

Sumber: REPUBLIKA.CO.ID

 
Info Wanita | Lirik Lagu Indonesia