Rabu, 09 November 2011

Nyabu, Mahasiswa & Sopir Diciduk

Nyabu, Mahasiswa & Sopir Diciduk - Bengkulu, Dikarenakan mengedarkan dan mengunakan narkoba jenis sabu dan ineks, seorang sopir angkutan kota (angkot) bernama Muhamad Antoni alias Toni Waris (29) warga Jalan Cempaka 10 RT 8, Kelurahan Kebun Kenanga. Dan seorang mahasiswa UMB Adam Siswanto (22) warga yang ngekos di Jalan Kalimantan Kelurahan Rawa Makmur diciduk jajaran buser narkoba Sat 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu.


Menurut info Berita Kriminal dapat, dari tangan residivis dalam kasus curanmor dan sabu serta mahasiswa asal dari Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kabupaten Rejang Lebong itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga paket sabu seharga Rp 1 juta. Satubutir inek warna coklat, satu timbangan elektrik warna hitam, bong, kaca pirek dan plastik klip warna putih.

Penangkapan terhadap kedua tersangka yang sudah malang melintang di dunia narkoba itu, dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB Selasa (6/9) di sebuah bedengan milik Kirmin di Jalan Dempo RT 16 RW 5, Kelurahan Sawah Lebar. Dir Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs M Budi Tono didampingi Kasat 1 AKBP P Lumban Gaol SIK dan Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan telah menangkap kedua pengedar dan pemakai sabu tersebut. "Satu orang tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan satu lagi merupakan TO kita sejak lama," ucap Lumban Gaol, kemarin.

Ditambahkan Kasat 1, kronologis penangkapan kedua pengedar dan pemakai barang haram itu, dilakukan berdasarkan dari informasi dari masyarakat yang terdapat disekitar bedengan itu, jika kerap dijadikan sebagai ajang transaksi narkoba. Mendapatkan informasi berharga itu, petugaspun langsung bergerak cepat menuju TKP dan melakukan pengerebekan terhadap bedengan tersebut.

Begitu digeledah petugas, ditemukanlah barang haram bersama seperangkat peralatan untuk mengisap sabu itu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu. "Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 penjara," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Adam Siswanto (22) ketika ditanyai wartawan mengatakan, jika mengunakan sabu dan inek membuat hidup lebih asyik dan menjadi enjoy. Selain itu, jika mengunakan sabu, maka tubuh tetap fit dan bekerja tidak kenal lelah serta tidak ada pernah mengantuk walaupun bekerja sekeras apapun. "Menggeluti dunia narkoba ini, asyik namun membawa petaka pak," aku tersangka,kemarin.

Sumber: bengkuluekspress

0 komentar:

Posting Komentar

 
Info Wanita | Lirik Lagu Indonesia