Warga Vietnam Divonis Mati - Boyolali, berita kriminal datang dari wanita asal Vietnam. Tran Thibich Hanh (34), warga negara Vietnam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 1,104 kilogram divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/11). Menurut Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan mengimpor narkotika golongan I dari Malaysia ke Indonesia, pada 19 Juni 2011.
Menurut hakim, yang dilakukan terdakwa telah melawan hukum sesuai Pasal 113 Ayat (2) UU RI No.35/2009, tentang pembeli, mengimpor, dan mengedarkan nakotika golongan I beratnya lebih dari lima gram. Menurut dia, keputusan tersebut atas pertimbangan dari barang bukti yang ada, keterangan para saksi, dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, dan fakta-fakta dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menghilangkan denda senilai Rp 8 miliar yang dibebankan kepada terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum, karena PN Boyolali telah menjatuhkan terdakwa hukuman mati, otomatis denda dihilangkan. Hal yang memberatkan, kata hakim, narkotika adalah zat yang sangat berbahaya.
0 komentar:
Posting Komentar