Palu – Ada pencurian
sandal jepit yang melibatkan anak dibawa umur. Selasa (7/8) kemarin
sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan dua anggota polisi
terhadap Anjar Andreas Lagaronda (AAL) dengan nomor registrasi
PDM-124/Palu/Euh.2/07/2012) di gelar di Pengadilan Negeri Palu. Agenda
sidang adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Arviany Iskandar. Dua terdakwa yang didakwa
melakukan penganiayaan yakni Ahmad Rusdi Harahap (26) dan Simson Jhon
Sipayung (29) hadir juga dalam persidangan yang di gelar di PN Palu ini.
Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan Ahmad Rusdi Harahap
sebagai terdakwa I pada 27 Mei 2011 didakwa telah melakukan tindak
kekerasan terhadap AAL sebagai saksi korban yang dituduh mencuri sandal
merk eiger di rumah kos-kosan Jalan Zebra I, Kecamatan Palu Selatan,
yang ditinggali terdakwa I Rusdi Harahap. Karena tidak mengaku Rusdi yang juga anggota polisi itu kemudian
menempeleng wajah AAL lebih dari satu kali. Selain menempeleng, Rusdi
juga memukul AAL di bagian punggung dengan menggunakan ranting pohon
sebesar ibu jari dengan cara berulang. Kemudian dengan tangan terkepal
Rusdi juga meninju perut saksi korban secara berulang pula.
Kemudian
datang Simson Jhon Sipayung sebagai terdakwa II, Simson merupakan rekan
Rusdi yang juga seprofesi. Yang juga melayangkan kepalannya kearah bahu
kanan AAL yang menyebabkan AAL kesakitan. Dan terluka akibat
penganiayaan yang dilakukan dua anggota polisi tersebut.
Sidang
hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Haryanto. Sedangkan Dua
terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Sulle, SH. Agenda sidang
dengan pembacaan surat dakwaan ini hanya berlangung kurang lebih 20
menit.
“Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi termasuk saksi korban AAL,” kata Haryanto sambil mengetuk Palu.
Untuk
diketahui sidang kasus sandal jepit 2011 lalu benar-benar menyita
perhatian dunia. Bagaimana tidak dalam sidang pencurian sandal jepit
yang melibatkan AAL, seorang pelajar yang masih dibawah umur ini
terkesan direkayasa. Dalam persidangan AAL dituduh mencuri sandal merk
Eiger milik anggota polisi Rusdi Harahap. Anehnya dalam persidangan AAL tidak terbukti mencuri sandal merk
eiger milik Rusdi karena barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan
tersebut bukan sandal merk eiger melainkan sandal merk Ando. Namun
majelis hakim memutuskan AAL bersalah karena telah terbukti melakukan
pencurian sandal merk Ando yang bukan milik Rusdi Harahap.
Karena masih dibawah umur AAL tidak dipenjara namun dikembalikan
kepada orang tuanya untuk dibina. Rusdi Harahap dan Simson Akhirnya
dijatuhi hukuman disiplin oleh kesatuannya. Namun pihak AAL tetap
membawa kasus ini ke tindak pidana umum terkait kasus
penganiayaan.
Sumber: beritapalu.com
0 komentar:
Posting Komentar