Lhokseumawe - Wanita muda berstatus janda yang malang akibat perbuatannya sendiri Yus (25), ia berselingkuh dengan pria beristri, digerebek, diperkosa, lalu dihukum cambuk. Kenapa bisa terjadi? berikut kronologis peristiwa berita kriminal tersebut, kasus yang terjadi pada dini hari Kamis, 1 Mei 2014, itu delapan lelaki disebut telah mencabuli dan memperkosa janda beranak dua yang tertangkap sedang berbuat mesum di rumahnya di Desa Lhok Bhani, Kecamatan Langsa Barat, dengan lelaki berinisial WA (41) yang diketahui sudah beristri dan beranak lima.
WA diikat, sedangkan Yus dalam keadaan tanpa busana, Yus diseret ke kamar lain di rumahnya
sendiri, di Desa Lhok Bani, Kota Langsa, Aceh. Nah, di kamar itulah Yus
diperkosa secara bergantian oleh delapan pemuda yang mengerebeknya. Padahal, pengerebekan itu sendiri dilakukan demi menegakkan Syariat Islam.
Setelah Wa dipukuli dan Yus diperkosa, kedelapan pria itu menyiram kedua pasangan mesum ini dengan air selokan, lalu menggelandang keduanya dan menyerahkan mereka ke kantor polisi syariah setempat. Hingga akhirnya keputusan Kepala Kantor Hukum Syariah Langsa Ibrahim Latif mengatakan, perempuan itu dan selingkuhannya akan dijatuhi hukuman cambuk sembilan kali di hadapan publik akibat perbuatan mereka.
"Kami akan mencambuk keduanya karena melanggar syariah, khususnya berbuat zina," kata Ibrahim.
Namun Ibrahim juga menambahkan, kedelapan pria yang memerkosa perempuan itu saat menggerebek juga akan dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan mereka. Sejauh ini, polisi sudah menahan tiga tersangka pemerkosaan, termasuk seorang anak berusia 13 tahun. Sementara itu, lima orang lainnya masih buron.
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diizinkan menggunakan hukum syariah Islam sebagai upaya untuk memberi provinsi itu otonomi lebih besar demi mengakhiri separatisme yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Sumber: Google
0 komentar:
Posting Komentar